Pengacara Pidana di Kabupaten Asahan Sumatera Utara

pengacara kasus pidana di Asahan Batubara Sumatera Utara
Pengacara Pidana di Asahan Batubara Sumatera Utara
Pengacara Pidana di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu bidang praktik Jasa Hukum dan area kerja Kantor Hukum PWHB & PARTNERS. Pengertian Jasa Hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 1 ayat (2) sebagai berikut: Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Menangani kasus/perkara pidana baik menjadi kuasa hukum korban ataupun kuasa hukum tersangka/pelaku merupakan salah satu Jasa Hukum team Advokat yang tergabung pada kantor hukum kami.

Istilah Pengacara Pidana adalah seorang Advokat/lebih yang ditunjuk sebagai kuasa hukum guna mendampingi, mewakili dan membela hak-hak dari klien baik perorangan/kelompok agar kepentingan hukumnya dilindungi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, Pelaksanaan Putusan Hakim dan upaya-upaya hukumnya.

Jadi sebagai pengacara hukum pidana, team advokat dari Kantor Hukum PWHB & PARTNERS hanya akan dapat bekerja mewakili dan membela segala kepentingan hukum klien setelah ada penunjukkan sebagai kuasa hukum melalui kesepakatan dan dengan telah ditanda tanganinya surat kuasa khusus.

Diluar negeri Pengacara Pidana sering disebut juga Criminal Attorney atau Criminal Defense Lawyer.

Adapun kasus hukum pidana yang ditangani oleh team Advokat PWHB & PARTNERS diantaranya :
  1. Penipuan;
  2. Penggelapan;
  3. Pencurian;
  4. Penadahan;
  5. Penganiayaan;
  6. Penghinaan;
  7. Pencemaran nama baik;
  8. Fitnah;
  9. Ujaran kebencian;
  10. Penyebaran berita bohong (hoaks);
  11. Arisan online;
  12. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
  13. Pidana anak;
  14. Perlindungan anak;
  15. Korupsi;
  16. Narkotika;
  17. UU ITE;
  18. Pencucian uang/money laundering;
  19. Tindak pidana senjata api atau senjata tajam;
  20. Kejahatan terhadap kesusilaan;
  21. Pemerasan & Pengancaman;
  22. Perbuatan curang;
  23. Tindak pidana perdagangan orang;
  24. Kasus pidana lainnya;
Sebagai Pengacara yang menangani kasus pidana, tugas/peran kami dalam perkara pidana adalah mendampingi dan membela kepentingan hukum klien, mulai dari menyampaikan pendapat hukum/legal opini, memastikan klien tidak mendapatkan kecurangan dan perlakuan semena-mena, dan memastikan tidak ada hak-hak dari klien yang dilanggar dalam setiap proses hukum. Tugas ini kami jalankan sejak klien memberikan surat kuasa kepada team, segera setelahnya team akan menghubungi klien tersebut. Apabila klien dalam kedudukan sebagai tersangka maka team akan bekerja sejak tersangka membutuhkan pendampingan kuasa hukum, terlebih lagi bila tersangka telah ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan. Dalam hal klien dalam kedudukan sebagai korban, team akan mengawal jalannya proses hukum pidana agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai kuasa hukum dalam kasus pidana, team akan bekerja mulai dari tahap pendampingan hukum pembuatan laporan/pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pelaksanaan putusan hakim dan mengajukan upaya-upaya hukum, termasuk pra peradilan: sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penuntutan.

Team Kantor Hukum PWHB & PARTNERS memiliki pengalaman yang memadai dalam menjalankan peran sebagai kuasa hukum kasus pidana mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri, Kejaksaan, Persidangan Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan.

Apabila anda sedang berhadapan dengan kasus hukum pidana, team Kantor Hukum PWHB & PARTNERS dengan senang hati siap membantu anda!

HUBUNGI KAMI DI
081533140717