Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUH Pidana yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUH Pidana adalah sebagai berikut:
- Barang siapa;
- Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
- Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Unsur barang siapa.
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Yang dimaksud dengan sengaja menurut memorie van toelichting atau penjelasan KUHP adalah bahwa seseorang telah dengan nyata mengetahui atau menginsyafi akan suatu perbuatan yang dilakukannya serta akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas sesuatu barang yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang tersebut sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu. Memiliki dengan melawan hak artinya adalah bahwa pelaku melakukan perbuatan memiliki secara tanpa hak karena ia bukan pemilik barang tersebut.
Unsur Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Artinya barang tersebut berada dalam kekuasaannya diperoleh secara sah.
Apabila anda sedang berhadapan dengan kasus penggelapan, baik sebagai korban ataupun orang yang dituduh melakukan penggelapan, kami Pengacara Hukum Pidana di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang tergabung dalam team Kantor Hukum PWHB & PARTNERS siap membela segala hak-hak dan kepentingan hukum anda!
Hubungi kami di
081533140717