![]() |
Kantor Pengacara di Asahan Sumatera Utara |
Bidang Praktik
Kantor Hukum PWHB & PARTNERS
di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara yaitu:
1. Perkawa Waris
- Menangani sengketa kewarisan berdasarkan Hukum Islam (Faraidh dan Kompilasi Hukum Islam);
- Menangani sengketa kewarisan berdasarkan Hukum Perdata Barat;
- Melakukan upaya hukum seperti:
- Somasi/Peringatan Hukum
- Negosiasi
- Mengajukan Gugatan Keahliwarisan ke Pengadilan yang berwenang
- Mengajukan bantahan/perlawanan
- Mengajukan permohonan eksekusi
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
2. Perkara Keluarga
- Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan;
- Permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri;
- Permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama;
- Gugatan perceraian;
- Gugatan sengketa hak asuh anak;
- Gugatan sengketa harta bersama/gono-gini;
- Permohonan Perwalian;
- Permohonan Ganti Nama;
- Permohonan Penetapan Tentang Satu Orang Yang Sama (karena perbedaan antara dokumen);
3. Perkara Perdata
- Menangani sengketa yang bermula dari adanya perjanjian;
- Wanprestasi;
- Tuntutan ganti rugi;
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
- Sengketa tanah;
- Hutang Piutang;
- Dan lain sebagainya;
4. Perkara Pidana
- Membela klien pada semua tingkat pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan;
- Mengajukan Praperadilan;
- Mengajukan Pembelaan/Pledoi;
- Mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;