Kantor Pengacara di Asahan Sumatera Utara |
Bidang Praktik Kantor Hukum PWHB & PARTNERS di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara yaitu:
- Hukum Waris. Menangani sengketa kewarisan berdasarkan Hukum Islam (Faraidh dan Kompilasi Hukum Islam), dan Hukum Perdata Barat. Termasuk melakukan upaya hukum yang sesuai yang dapat berupa : Somasi/Peringatan Hukum, Negosiasi, Mengajukan Gugatan Keahliwarisan ke Pengadilan yang berwenang, Mengajukan bantahan/perlawanan, Mengajukan permohonan eksekusi, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Hukum Keluarga. Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan, permohonan pengesahan perkawinan, gugatan perceraian, gugatan sengketa hak asuh anak, gugatan sengketa harta bersama/gono-gini, Permohonan Perwalian, Permohonan Ganti Nama dsb;
- Hukum Perdata. Menangani sengketa yang bermula dari adanya perjanjian, wanprestasi, tuntutan ganti rugi, dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Sengketa tanah, Hutang Piutang dsb.
- Hukum Pidana. Membela klien pada semua tingkat pemeriksaan baik di Kepolisian, Kejaksaan dan persidangan Pengadilan;