Bidang Praktik Pengacara Asahan, Sumatera Utara


Kantor Pengacara di Asahan Sumatera Utara
Kantor Pengacara di Asahan Sumatera Utara
Bidang Praktik Kantor Hukum PWHB & PARTNERS di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara yaitu:

1. Perkawa Waris

  1. Menangani sengketa kewarisan berdasarkan Hukum Islam (Faraidh dan Kompilasi Hukum Islam);
  2. Menangani sengketa kewarisan berdasarkan Hukum Perdata Barat;
  3. Melakukan upaya hukum seperti:
    1. Somasi/Peringatan Hukum
    2. Negosiasi
    3. Mengajukan Gugatan Keahliwarisan ke Pengadilan yang berwenang
    4. Mengajukan bantahan/perlawanan
    5. Mengajukan permohonan eksekusi
    6. Banding
    7. Kasasi
    8. Peninjauan Kembali

2. Perkara Keluarga

  1. Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan;
  2. Permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri;
  3. Permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama;
  4. Gugatan perceraian;
  5. Gugatan sengketa hak asuh anak;
  6. Gugatan sengketa harta bersama/gono-gini;
  7. Permohonan Perwalian;
  8. Permohonan Ganti Nama;
  9. Permohonan Penetapan Tentang Satu Orang Yang Sama (karena perbedaan antara dokumen);

3. Perkara Perdata

  1. Menangani sengketa yang bermula dari adanya perjanjian;
  2. Wanprestasi;
  3. Tuntutan ganti rugi;
  4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Sengketa tanah;
  6. Hutang Piutang;
  7. Dan lain sebagainya;

4. Perkara Pidana

  1. Membela klien pada semua tingkat pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan;
  2. Mengajukan Praperadilan;
  3. Mengajukan Pembelaan/Pledoi;
  4. Mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;