Kami sering mendapat pertanyaan Mengapa Pengacara membela tersangka atau terdakwa padahal dia sudah salah tapi kenapa dibela ? Jawabanya terdapat dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi : "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menjamin hak tersangka/terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Pasal 54 KUHAP
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55 KUHAP
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 57 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Bahkan khusus bagi tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, atau bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih tapi tidak mampu mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Jadi tugas Pengacara yang membela tersangka atau terdakwa "bersalah" bukan bertujuan membebaskan dari semua tuntutan. Melainkan, untuk menjadi pendamping dan penasihat dalam menghadapi proses pengadilan. Selain itu, juga melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa, agar tidak dilanggar.
Anda sedang menghadapi kasus pidana ? Team Pengacara/Advokat Kantor Hukum PWHB & PARTNERS siap membantu anda! Hubungi nomor telepon Pengacara Asahan di 081533140717.